TERBARU dari MenPAN-RB! Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK, Khusus Wilayah Ini

MenPAN – RB berikan peluang untuk lulusan SMA bisa daftar PPPK. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Kabar baru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN - RB Abdullah Azwar Anas memperbolehkan lulusan SMA untuk mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) guru tahun 2024.

Maka dari itu, bagi lulusan SMA yang ingin mendaftar PPPK JF guru ketahuilah persyaratan yang telah ditetapkan oleh MenPAN - RB.

Syarat ini disampaikan secara tertulis di dalam keputusan MenPAN - RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang seleksi PPPK JF guru.

BACA JUGA:Dikbud Provinsi Bengkulu Pantau ANBK SMP di Kaur

BACA JUGA:MEMBANGGAKAN! Gubernur Bengkulu Jadi Tokoh Inspiratif Kategori Pariwisata dan Pelestarian Budaya

Sesuai dengan yang disampaikan di atas, bahwa seleksi PPPK JF guru telah disampaikan di dalam Keputusan MenPAN - RB Nomor 348 Tahun 2024 tersebut adalah untuk instansi daerah.

Lantas seperti apakah persyaratannya? Berikut ini akan dijelaskan.

Sebagai informasi pelamar untuk kategori kebutuhan di daerah otonomi khusus di Provinsi Papua, nantinya dapat mengajar di taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar ( SD ), program  kesetaraan dan program paket A.

Sesuai yang telah dijelaskan, dalam Keputusan MenPAN - RB Nomor 348 Tahun 2024, syarat yang wajib dipenuhi adalah telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun dan harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

BACA JUGA:3 Polsek Beri Kejutan di HUT TNI AL Ke-79

Sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024, lulusan SMA hanya bisa mendaftar dengan mengajukan sertifikat pendidik.

Lebih lanjut, berbeda dengan golongan lain yang jika tidak memiliki sertifikat pendidik masih bisa mengajukan ijazah sarjana (S1) dan diploma empat (D-IV), lulusan SMA tidak bisa karena ijazah yang dimilikinya baru sebatas ijazah SMA.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024-2029 Resmi Dibentuk, Berikut Daftar Namanya

Sebagaimana ketentuan yang disampaikan dalam Surat Edaran, bahwa syaratnya adalah menyertakan sertifikat pendidik dan/atau ijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang menunjukkan kualifikasi pendidikan si pelamar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan