JAM 11
KORANRADARKAUR.ID - Bayar pajak kendaraan bermotor sekarang nggak perlu lagi ke kantor Samsat loh, di Indomaret pun bisa bayar pajak kendaraan, yuk intip caranya di sini!
Indomaret adalah salah satu jaringan minimarket terbesar di Indonesia, yang tidak hanya menjual berbagai kebutuhan sehari-hari.
Tetapi juga menyediakan berbagai layanan tambahan, termasuk pembayaran pajak.
Dengan lebih dari ribuan cabang yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air, Indomaret menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus pergi ke kantor Samsat.
BACA JUGA:Suzuki APV All New 2024, Incaran Keluarga Modern
BACA JUGA:Cara Pemupukan Sawit Yang Benar, Ini Petunjuk Dinas TPHP Bengkulu
Hal ini tentunya menjadi keuntungan tersendiri, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi atau kesulitan untuk mengakses kantor pemerintahan.
Pemilik kendaraan bermotor memang wajib membayar pajak kendaraan.
Oleh karena itu, jangan sampai telat atau tidak membayar pajak tahunan, karena kalau telat membayar pajak hingga 2 tahun maka akan dihapus secara permanen.
Setelah itu, status mobil atau motor akan menjadi bodoh alias ilegal.
Saat ini, Indomaret yang memiliki layanan e-Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan baru tersedia di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dikutip dari www.idntimes.com, berikut adalah syarat dan tata cara melakukan pembayaran pajak kendaraan di Indomaret:
- Persyaratan yang harus disiapkan
Pembayaran pajak motor di Indomaret lebih praktis karena anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan uang untuk membayarnya.
Persyaratannya antara lain nomor HP yang aktif, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).