Wajib Tahu! Barang-barang Mewah Ini dikenakan Pajak, Ada 14 Jenisnya

Rabu 11 Sep 2024 - 10:02 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Warga Indonesia wajib tahu! barang-barang mewah ini dikenakan pajak loh, salah satunya yang termasuk ke dalam barang mewah adalah kendaraan bermotor.

Dalam era globalisasi dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, fenomena konsumsi barang mewah semakin meluas di berbagai kalangan masyarakat.

Barang-barang mewah, yang sering kali diidentikkan dengan status sosial dan  kualitas menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang. 

Namun, di balik kemewahan tersebut, terdapat aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu pajak yang dikenakan dibarang mewah.

BACA JUGA:Pemupukan Sawit Sistem Injeksi, Ini Kelebihannya

BACA JUGA:Kapan Calon Petahana Cuti Pilkada 2024, Ini Jadwal Cuti dan Aturannya

Pajak ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga memiliki implikasi yang luas terhadap perekonomian dan masyarakat.

Pajak barang mewah merupakan pajak yang ditangguhkan pada barang mewah.

Pajak ini berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Pajak ini hanya berlaku 1 kali, yaitu saat barang mewah diserahkan dengan aturan jelas mengatakan, dalam akad jual beli ini akan dikenai pajak barang mewah sesuai dengan ketentuan dari undang-undang yang berlaku.

Dikutip dari kumparan.com, pada dasarnya pajak barang mewah hanya dikanakan pada barang yang memiliki kriteria khusus. Berikut adalah kriteria khususnya:

1. Barang mewah yang bukan termasuk dalam kebutuhan pokok

2. Barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu

3. Barang mewah yang dapat dimiliki oleh golongan atau masyarakat yang memiliki penghasilan di atas rata-rata

4. Barang mewah yang digunakan untuk menunjukkan status sosialnya

Kategori :