13. Pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Tetapkan Aturan Pakaian Dinas Terbaru PNS dan PPPK
BACA JUGA:Apakah Bisa Kredit Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Bisa, Cara dan Syaratnya
14. Bahtera, kapal pesiar dan kendaraan air tertentu, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum dan keperluan negara
15. Perlengkapan dan peralatan olahraga menyelam, terbang layang, gantole, power boating, golf
16. Senjata api, senjata angin dan gas beserta perlengkapannya, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara
17. Barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri
18. Perlengkapan untuk permainan dalam ruangan di taman hiburan untuk orang dewasa dan anak-anak. ***