Wajib Tahu! Barang-barang Mewah Ini dikenakan Pajak, Ada 14 Jenisnya

Rabu 11 Sep 2024 - 10:02 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

13. Pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Tetapkan Aturan Pakaian Dinas Terbaru PNS dan PPPK

BACA JUGA:Apakah Bisa Kredit Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Bisa, Cara dan Syaratnya

14. Bahtera, kapal pesiar dan kendaraan air tertentu, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum dan keperluan negara 

15. Perlengkapan dan peralatan olahraga menyelam, terbang layang, gantole, power boating, golf 

16. Senjata api, senjata angin dan gas beserta perlengkapannya, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara

17. Barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri

18. Perlengkapan untuk permainan dalam ruangan di taman hiburan untuk orang dewasa dan anak-anak. ***

Kategori :