Wajib Tahu! Barang-barang Mewah Ini dikenakan Pajak, Ada 14 Jenisnya

Rabu 11 Sep 2024 - 10:02 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

Dilansir dari buku Perpajakan, Rimsky K. Judisseno (2004:137-140), berikut adalah contoh barang mewah kena pajak yang memenuhi kriteria khusus:

1. Sepeda motor 250 CC yang terdiri dari sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dan moped.

Kecuali kendaraan bermotor yang digunakan oleh Dinas ABRI atau POLRI, serta kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler nasional.

BACA JUGA:APV All New Terbaru, Alasan Cocok untuk Mobil Carteran

BACA JUGA:Kepadatan Penduduk Capai 18.569 Jiwa per Kilometer Persegi, Ini 10 Kota Paling Sesak di Indonesia

2. Sedan, jip, mobil balap, caravan dari berbagai jenis mobil. Kecuali kendaraan jenazah, ambulan, tahanan, pemadam kebakaran dan kendaraan angkutan barang atau umum

3. Kombi, minibus dan van dengan motor bakar cetus api maupun bakar nyala kompresi

4. Angkutan umum kategori I hasil modifikasi jip, pick up. 

5. Mobil golf, bus smi trailer dan trailer dari tepian caravan untuk kemah atau perumahan 

6. Minuman yang mengandung alcohol

7. Barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat di dalam negeri

8. Permadani yang terbuat dari jenis bahan tertentu atau bahan khusus

9. Barang yang sebagain atau seluruhnya dibuat dari batu pualam, onyx, granit atau kristal, kecuali barang tersebut dibuat di dalam negeri

10. Barang pecah belah, kecuali barang tersebut dibuat di dalam negeri

11. Barang yang berbahan dasar keramik terbuat, kecuali yang dibuat di dalam negeri

12. Barang-barang yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari batu mulia, atau mutiara atau logam mulia atau campurannya, kecuali barang itu dibuat di dalam negeri 

Kategori :