Kapan Calon Petahana Cuti Pilkada 2024, Ini Jadwal Cuti dan Aturannya
Kemendagri RI telah mengeluarkan SE, para calon petahana wajib cuti sebelum penetapan.-Sumber foto: koranradarkaur.id -
KORANRADARKAUR.ID - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tentang cuti bagi kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024.
Dengan begitu seluruh kepala daerah yang aktif dan kembali mencalonkan diri sebagai kontestan Pilkada 2024 maka wajib mengajukan cuti sejak 7 hari sebelum penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU.
Menurut staf khusus Kemendagri RI Kastorius Sinaga, untuk SE saat ini sudah disebarkan ke seluruh daerah peserta Pilkada 2024.
Sedangkan untuk proses rekomedasi cuti untuk calon bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota mengajukan cuti ke Kemendagri melalui Gubernur.
BACA JUGA:APV All New Terbaru, Alasan Cocok untuk Mobil Carteran
BACA JUGA:Kepadatan Penduduk Capai 18.569 Jiwa per Kilometer Persegi, Ini 10 Kota Paling Sesak di Indonesia
Sedangkan gubernur langsung ke Kemendagri RI.
Tentunya setelah cuti Paslon tidak boleh mengunakan fasilitas negara apapun bentuknya.
Apabila melanggar maka Paslon tesebut akan berhadapan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masing-masing daerah.
SE yang ada mengatur tata cara dan persyaratan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada.
Dalam SE dijelaskan, sesuai Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Selain itu, kepala daerah mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan.
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Tetapkan Aturan Pakaian Dinas Terbaru PNS dan PPPK
BACA JUGA:Apakah Bisa Kredit Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Bisa, Cara dan Syaratnya