Jangan Sampai Salah, Ini Waktu Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Tepat

Selasa 10 Sep 2024 - 05:02 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan di Indonesia.

Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil, memiliki kewajiban untuk membayar pajak ini secara rutin.

Namun, pertanyaan yang sering muncul di benak masyarakat adalah, kapan sebenarnya pajak kendaraan bermotor ini harus dibayar?

BACA JUGA:Jangan Salah! Begini Cara Penggunaan Pupuk Organik untuk Kelapa Sawit

BACA JUGA:Uang Pajak Kendaraan Bermotor Dipakai Apa? Cari Tahu di Sini untuk Dapatkan Jawabannya!

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan.

Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor.

Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis, yakni pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan.

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya, mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh pekerja di Indonesia.

Sedangkan, pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar setiap lima tahun sekali.

Pajak ini ditandai dengan mengubah pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dikutip dari kumparan.com, untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pengecekan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk situs web SAMSAT daerah, aplikasi e-samsat daerah dan SMS.

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cepat dan Tanpa Antrean? Simak Solusi Berikut Ini

Kategori :