Layanan Ditanggung BPJS Kesehatan, Supaya Paham Simak Detailnya di Sini

Minggu 08 Sep 2024 - 15:37 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:All New APV 2024 Semakin Bersinar, Cek di Sini Keunggulan Terbarunya

- Perawatan di ruang rawat inap biasa

- Perawatan inap di ruang intensif, seperti ICU

- Akupuntur medis

3. Persalinan

Baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan membayar persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

Fasilitas ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya dan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Fasilitas ambulans ini bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

BACA JUGA:Masyarakat Indonesia Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit Tidak ditanggung BPJS Kesehatan

5. Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Penyakit

- Diabetes melitus

- Hipertensi atau darah tinggi

- Ischaemic heart disease atau iskemia jantung

- Stroke

- Kanker leher Rahim

- Kanker payudara

Kategori :