Jangan Sampai Terlewatkan! Beberapa Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Paling Lambat Tanggal 10
Bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan nasional yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan akses kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.
Jumlah iuran disesuaikan dengan jumlah peserta dalam satu keluarga.
Program ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya kesehatan yang biasanya harus ditanggung oleh individu ketika mengalami sakit atau membutuhkan perawatan medis.
BACA JUGA:Sejarah Awal dan Pembentukan PKI, Ternyata Punya Peran Besar dalam Kemerdekaan
BACA JUGA:Banyaknya Calon Tunggal Pilkada 2024, Akal-Akalan Parpol Atau Kegagalan Kaderisasi
Dengan BPJS Kesehatan, setiap peserta akan mendapatkan perlindungan kesehatan yang komprehensif, termasuk pelayanan rawat inap, rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, dan berbagai pelayanan medis lainnya.
Jika peserta BPJS Kesehatan menunggak atau tidak membayar tepat waktu, status mereka akan dinonaktifkan.
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak harus segera membayar tunggakan agar status mereka kembali aktif dan mereka dapat memanfaatkan layanan kesehatan.
Iuran ini dirancang agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus mengkhawatirkan biaya yang tinggi, terutama di saat-saat darurat.
Dikutip dari www.detik.com, yuk simak beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan berikut ini:
- Aplikasi Mobile JKN
1. Mengunduh atau mendownload aplikasi JKN Mobile di PlayStore atau AppStore
2. Login dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi dan kode captcha seperti yang sudah disediakan
3. Setelah itu, pilih Menu Lainnya