Layanan Ditanggung BPJS Kesehatan, Supaya Paham Simak Detailnya di Sini

Minggu 08 Sep 2024 - 15:37 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

- Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

- Transfusi darah yang sesuai dengan kebutuhan medis

- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama

- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan oleh dokter

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit)

- Administrasi pelayanan

BACA JUGA:6 Kapolsek Polres Bengkulu Selatan 2024, Mulai Berpangkat Inspektur Polisi Satu dan Inspektur Polisi Dua

- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis

- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis, baik bedah maupun nonbedah yang sesuai dengan rujukan dari dokter

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (seperti cairan infus)

- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter

- Rehabilitasi medis

- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah

- Pelayanan kedokteran forensik klinis

- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah di rawat inap

Kategori :