Terdakwa Korupsi SMK IT Al Malik Segera Divonis Hakim, Simak di Sini Jadwalnya

Sabtu 07 Sep 2024 - 19:00 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Mantan Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan, Ahmad Soepriadi, M.Pd yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi bakal segera menjalani sidang vonis.

Yang mana, Ahmad Soepardi alias AS merupakan Mantan Kepala SMK IT Al Malik terlibat kasus diduga melakukan tindakan korupsi terhadap anggaran dana BOS dan dana hibah.

Sebelumnya, Ahmad Soepardi telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penurunan Umum (JPU) Kejari BS.

Selain itu, terdakwa juga telah melalui sidang pembacaan pembelaan terdakwa, dan sidang replik penuntut umum yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Oleh karena itu, saat ini terdakwa tinggal menunggu sidang dengan agenda pembacaan putusan alias vonis terhadap terdakwa yang akan dilakukan langsung oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, jika saat ini terdakwa kasus korupsi dana BOS SMK IT Al Malik bakal segera sidang vonis.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Kekurangan 540 Guru ASN SMP dan SD, Inilah Rinciannya

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Masyarakat Harus Waspada Terhadap Berita Hoax dan Informasi Palsu

Sesuai jadwal sidang yang ditetapkan PN TipikorBengkulu, sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi terdakwa Ahmad Soepriadi akan digelar pada, Kamis 19 September 2024.

"Ya, jadwal sidang pembacaan putusan sudah ditetapkan majelis hakim, Kamis tanggal 19 (September, red)," ungkap Hendra.

Sementara itu, lanjut Kasi Intel, dalam tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidiar 3 bulan kurungan.

Bukan itu saja, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara atau uang pengganti sebesar Rp 323 juta. Apabila tidak dibayar, wajib diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Sesuai tuntutan jaksa, perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dianggap merugikan negara demi untuk memperkaya diri sendiri.

Sekedar mengingatkan, Ahmad Soepriadi terjerat korupsi dana BOS SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala di sekolah tersebut pada tahun 2021-2022 lalu.

Kategori :