KORANRADARKAUR.ID – Berikut ini jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Setelah usai rapat pembahasan yang berlangsung sejak 5 – 6 September 2024. Pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya menyepakati jadwal pendaftaran PPPK 2024.
Dalam rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan seleksi PPPK 2024. Dikatakan oleh anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, bahwa ada empat kemungkinan jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024.
Selain itu, hasil kesepakatan rapat pemerintah dan Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh komisi II DPR RI dan pemerintah KemenPAN - RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Dalam hal itu dikutip dari jpnn.con, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:PT Taspen Siapkan Gaji Pensiunan untuk PPPK Lulusan Tahun 2023, Ini Nominal Potongannya
BACA JUGA:Pemekaran Jawa Tengah, Yuk Cek Nama 3 Provinsi Baru yang Diusulkan di Sini!
Sebagaimana amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat agar tenaga honorer yang terdaftar namun tidak terdapat dalam usulan formasi pada seleksi PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 yang disetujui pemerintah dan DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi, 26 September - 10 Oktober 2024
2. Pendaftaran seleksi, 27 September - 21 Oktober 2024
3. Seleksi administrasi, 27 September - 31 Oktober 2024
4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, 2 Desember - 19 Desember 2024