KORANRADARKAUR.ID – Parah, kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal terancam putus benarkah? Simak alasan dan aturan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baru-baru ini, Presiden Jokowi kembali mengungumkan tentang masa kontrak PPPK yang ada di seleuruh Indonesia. Pasalnya, dari informasi yang dikabarkan bahwa akan ada kontrak kerja PPPK terancam putus.
Seperti diketahui, bahwa PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dengan begitu, seluruh PPPK siap-siaplah dengan adanya pengumuman ini tentu informasi ini menjadi kekhawatiran kalian.
Seperti informasi yang didapatkan, meski PPPK tersebut memiliki kinerja yang sangat baik, namun tetap akan terancam putus.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu? Ternyata Bisa Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
BACA JUGA:Ternyata Ini Biang Keroknya! BKN Resmi Memperpanjang Pendaftaran CPNS 2024
Nah, kira-kira apakah alasan presiden dengan adanya pemutusan kontrak kerja PPPK tersebut. Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN Nomor 2023), berikut adalah alasan dan aturan resmi yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja PPPK:
1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Meninggal dunia
3. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja
4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas
6. Tidak berkinerja
7. Pelanggaran disiplin tingkat berat