PARAH! Kontrak Kerja PPPK Terancam Putus, Ini Penjelasannya

Jumat 06 Sep 2024 - 12:10 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

8. Dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan

9. Tindak pidana jabatan

10. Menjadi anggota atau pengurus partai politi.

Sebagai informasi tambahan, meski adanya aturan ini PPPK masih memiliki kesempatan untuk bekerja hingga batas usia pensiun yang telah ditentukan. 

Namun, penting untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga kinerja agar tidak terancam pemutusan kontrak.

Dengan perubahan ini, anda diharapkan tetap menjaga disiplin dan kualitas kerja. Hindari pelanggaran yang dapat berakibat fatal pada karir anda.

Itulah tadi kabar tentang aturan kontrak kerja PPPK. Dengan begitu, anda tetap semangat jangan menyerah dan teruslah berkomitmen pada tugas anda.*

Kategori :