BINTUHAN – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS untuk bulan Mei-Juli 2024 di lingkungan Pemda Kaur sudah bisa dicairkan. Jumlah anggaran pembayaran TPP untuk 2.100 PNS Rp 11 Miliar (M) lebih.
Anggaran tersebut telah ada di Kas Daerah (Kasda). Silakan bendahara OPD untuk menyampaikan ajuan TPP ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur.
“Apabila syarat pengajuan lengkap, TPP akan masuk rekening masing-masing PNS,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur, Harles Feferman, SE, MM, melalui Kabid Perbendaharaan, Leo Tornado, SH, Kamis, 5 September 2024.
Dengan telah siap dibayarkan TPP, diminta seluruh bendahara OPD menyampaikan ajuan sesuai dengan absensi para PNS.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Ini Jumlah Pelamar CPNS Kaur
BACA JUGA:Adakah Putaran Kedua Pilkada 2024? Ini Aturan Mainnya
Dalam pembayaran TPP, besaran yang diterima PNS berbeda-beda sesuai dengan kehadiran. Walaupun golongannya sama.
Terpisah, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemda Kaur, Hari MK Laksana, ST mengatakan, tahun 2024 TPP PNS Pemda Kaur mengalami kenaikan. Yang mana kenaikan hampir 100 persen.
Jika sebelumnya untuk tingkatan staf TPP per bulan Rp 600 ribu, setelah naik menjadi Rp 1,1 juta per bulan. Sedangkan tingkat 12 atau Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Badan (Kaban) sebelumnya Rp 7 juta, setelah naik menjadi Rp 12 juta per bulan.
Besaran TPP PNS Kabupaten Kaur Sesuai Golongan per Bulan
1. Golongan 1-7 (staf) Rp 1,1 juta
2. Golongan 8 (Kasi) Rp 2 juta
3. Golongan 9-10 (Kabid) Rp 4 juta.
4. Golongan 11 (Sekretaris Dinas/Camat/Kabag) Rp 6 juta
5. Golongan 12 (Kepala Dinas) Rp 12 juta