Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik Lagi? Setelah Rini Widyantini Resmi Jabat MenPAN-RB
Penjelasan MenPAN – RB Rini Widyantini tentang gaji PNS dan PPPK yang bakal naik lagi-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Setelah Prabowo Subianto resmi dilantik menjadi Presiden RI 2024-2029. Dan telah melaksanakan tugasnya, beliau juga telah melantik Rini Widyantini sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB).
Pelantikan Rini Widyantini tersebut dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024 di Istana Kepresidenan. Sebelumnya, jabatan MenPAN - RB ini dipimpin oleh Abdullah Azwar Anas sejak tahun 2019.
Dengan bergantian kepemimpinan ini tentu akan berpengaruh terhadap sejumlah kebijakan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sehingga tak heran jika muncul pertanyaan mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK saat ini setelah Rini Widyantini dilantik sebagai MenPAN - RB.
Namun, meskipun pemerintah telah melantik MenPAN - RB yang baru, gaji PNS dan PPPK saat ini belum ada berubah dan masih mengacu pada aturan kenaikan tahun 2024.
Pasalnya, kenaikan gaji PNS dan PPPK sendiri rencananya akan dilakukan pada tahun 2025 dan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo.
Sesuai kenaikan sebesar 8 persen, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sedangkan gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Nah, untuk lebih jelasnya berikut masing-masing rincian gaji PNS dan PPPK saat ini untuk seluruh golongan.
1. Gaji Pokok PNS Golongan 1
- Golongan 1a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan 1b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan 1c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan 1d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
2. Gaji Pokok PNS Golongan 2
- Golongan 2a : Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400