Adakah Putaran Kedua Pilkada 2024? Ini Aturan Mainnya
Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, M.AP - Sumber foto: DOK/RKa-
BINTUHAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 sedang tahap Verifikasi Faktual (Verfak) dokumen pasangan bakal calon. Termasuk di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Sebagian masyarakat masih bertanya-tanya, masih adakah putaran kedua?
Berikut aturan dan penjelasan KPU Kaur untuk menjawab pertanyaan tersebut.
“Untuk menentukan calon terpilih akan dilihat dari peraih suara terbayak. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Toni Kuswoyo, S.Sos, M.AP, Kamis, 5 September 2024.
Lebih lanjut Toni, untuk menentukan pemenang Pilkada diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
BACA JUGA:FINAL! Bengkulu Selatan Resmi Terima 567 Formasi Seleksi PPPK 2024, Cek di Sini Rinciannya
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! 40 Unit RTLH di Bengkulu Selatan Bakal Terima Bantuan Bedah Rumah
Dalam pasal 107 ayat 1 menyatakan, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Di ayat 2, dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, pasangan calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten atau kota tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Dalam pasal 2 sudah jelas, apabila ada pasangan yang suara sama, KPU akan menetapkan pemenang sesuai dengan pemerataan suara yang didapat.
Sedangkan ayat 3, dalam hal hanya terdapat 1 pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta pemilihan memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Sedangkan pasal 109 ayat 1 menjelaskan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
Ayat 2, dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten atau kota di Provinsi tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Kemudian, ayat 3, dalam hal hanya terdapat 1 pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta pemilihan memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.*