KORANRADARKAUR.ID - Sepanjang September 2024, beberapa provinsi di Indonesia menggelar program keringan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Tujuan program ini adalah untuk menghilangkan denda bagi masyarakat yang telat membayar PKB sesuai batas waktu.
Dengan program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan mereka tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Salah satu tujuan utama dari program pemutihan pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
BACA JUGA:43 Paslon Tunggal Tersebar di 545 Daerah, Ini Penyampaian Komisioner KPU RI Tentang Aturan Hukumnya
BACA JUGA:Harta Kekayaan Tembus Rp 65 M, Ini 5 Bupati Paling Tajir di Provinsi Bengkulu, Apakah Kaur Masuk?
Dengan adanya kesempatan untuk melunasi tunggakan tanpa harus membayar denda, diharapkan akan ada peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
Hal ini sangat penting, mengingat pendapatan negara yang bersumber dari pajak merupakan pilar utama dalam pembangunan nasional.
Selain itu, program pemutihan juga menjadi salah satu cara bagi pemerintah untuk memperbaiki basis data perpajakan, sehingga ke depannya dapat lebih mudah untuk melakukan pemungutan pajak dengan lebih efektif.
Berikut adalah provinsi-provinsi yang menggelar pemutihan pajak pada September 2024:
1. Sumatera Barat
Dari tanggal 21 Agustus-30 September 2024 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak.
Terdapat 5 keuntungan, diantaranya:
- Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)
Diberikan untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
Diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambatan
- Pembebasan denda BBNKB