Terdapat 4 program keringanan pajak, yakni:
- Bebas pajak progresif
Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
- Gratis pengembalian nama kendaraan
Gratis bea balik nama baik dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi
- Bebas denda
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
- Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan
Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4 dan ke-5 sebesar 50-70 persen disesuaikan dengan cc kendaraan.
4. Bengkulu
Dari tanggal 4 Juni-30 November 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024.
Keuntungan yang diperoleh, yaitu:
- Penghapusan tunggakan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya
BACA JUGA:Jadi Begini Penjelasan MenPAN - RB Apabila Tenaga Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Pilgub 2024 Jawa Tengah Menyajikan “Perang Bintang”, Siapakah Bakal Berjaya?
5. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan pada 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024.
Program pemutihan pajak ini terdiri dari:
- Pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen
- Pembebasan sanksi administrasi PKB
- Pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II
6. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024.
Program pemutihan pajak ini menyediakan keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.