Diberikan pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua
- Pembebasan pajak progresif
Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Program pemutihan pajak ini berlaku baik untuk pribadi, badan dan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Pembayarannya dapat dilakukan di sejumlah lokasi, tergantung jenis pembayarannya.
Misalnya, untuk pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan di kantor Samsat, Samsat keliling, Samsat drive thru, Samsat gerai atau mal, Samsat Nagari dan aplikasi Signal.
Sedangkan, untuk pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat dilakukan di kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar.
BACA JUGA:Honda GPX Skutik Bergaya Maxi Terbaru, Simak Spesifikasinya
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Sebentar Lagi, Simak Materi Seleksi PPPK JF Guru 2024
2. Aceh
Selama 1 tahun penuh yaitu dari tanggal 18 Desember 2023 – 31 Desember 2024 Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak ini diadakan sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Bagi warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh, akan mendapat beberapa keringanan, terdir dari:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, maka pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
3. Lampung
Mulai tanggal 2 September – 16 Desember 2024 Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.