Pemilik Mobil Wajib Tahu! Ini Persyaratan yang Dibutuhkan Untuk Membayar Pajak Kendaraan

Rabu 04 Sep 2024 - 05:01 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli: STNK adalah dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan. Pastikan STNK masih berlaku dan tidak rusak.

BACA JUGA:Asyik Nongkrong Depan Masjid Al-Kahfi Pemuda Sukaraja Ditikam, Ini Kronologis Kejadiannya

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli: BPKB adalah dokumen penting lainnya yang menunjukkan kepemilikan kendaraan. Bawa BPKB asli untuk melakukan proses verifikasi. 

- Fotocopy STNK dan BPKB: Selain dokumen asli, untuk keperluan administrasi maka perlu  membawa fotocopy STNK dan BPKB.

2. Dokumen Pribadi

- KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli: sebagai bukti identitas maka KTP pemilik kendaraan harus dibawa. Pastikan bahwa KTP masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera di STNK dan BPKB.

- Fotocopy KTP: Untuk keperluan administrasi, Maka perlu membawa fotocopy KTP.

BACA JUGA:Ajukan KUR Lengkapi Syarat Wajib Ini, Pelaku UKM Dapat KrediT Rp 100 Juta

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, sebaiknya membawa serta fotocopy NPWP untuk mendapatkan potongan pajak.

3. Dokumen Tambahan

- Surat Kuasa: Jika pembayaran pajak dilakukan oleh orang lain, maka diperlukan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan. Surat kuasa harus dibuat di atas materai.

- Bukti Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya: Jika ada, tunjukkan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya untuk mempercepat proses pembayaran.

- Dokumen Pendukung Lainnya: Kemungkinan terdapat  dokumen tambahan yang perlu dibawa, seperti surat keterangan pindah tangan atau surat keterangan domisili, tergantung pada kebijakan samsat setempat.

Kategori :