Bekerja Sama dengan Media, Tim Pembina Samsat Lakukan Kegiatan Grebek Pajak!

Senin 02 Sep 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Pada Kamis 29 Agustus 2024, Tim Pembina Samsat Manna bekerja sama dengan media RBTV mengadakan kegiatan Grebek Pajak di Pekan Masat Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. 

Pajak ini tidak hanya sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara, tetapi juga memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas. 

Setiap tahun, jutaan pemilik kendaraan bermotor berbondong-bondong untuk membayar pajak mereka, yang merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

BACA JUGA:Buas dan Bringas! Yuk Intip Pola Kehidupan dari Suku Sentinel

BACA JUGA:Pembelian Mobil Melonjak, Innova Xenix Hybrid Terlaris

Pajak kendaraan bermotor diatur oleh undang-undang dan setiap daerah memiliki ketentuan tersendiri mengenai besaran pajak yang harus dibayar. 

Dengan membayar pajak, pemilik kendaraan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.

Kolaborasi dengan media ini sangat penting dalam menyebarkan informasi tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama bagi orang-orang yang mungkin kesulitan mendapatkan informasi dari sumber lain seperti internet. 

Selain itu, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman publik tentang program relaksasi pajak kendaraan bermotor sehingga para Wajib Pajak dapat merasakan manfaatnya.

Dikutip dari www.bengkulutoday.com, kegiatan Grebek Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memastikan bahwa pemilik kendaraan telah memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Bagi mereka yang membayar pajak tepat waktu, doorprize diberikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Mau Hasil Panen Kelapa Sawit Melimpah? Penting Lakukan Persiapkan Media Tanam

BACA JUGA:Sosialisasi Program Pemutihan Pajak, Lembaga Pemerintah Diharap Taat Bayar Pajak!

Selain itu, acara ini meningkatkan pemahaman tentang tugas utama dan fungsi Jasa Raharja sebagai pengelola dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Kategori :