Sosialisasi Jasa Raharja Bengkulu, Tingkatan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu 01 Sep 2024 - 15:38 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, Jasa Raharja Bengkulu melakukan sosialisasi intensif tentang program relaksasi pajak kendaraan bermotor, yang berlangsung hingga 30 November 2024. 

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Desa-Desa yang jauh dari pusat perkotaan dan di daerah perkotaan juga, sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui informasinya. 

Di Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan dengan mengunjungi pemerintah desa untuk mendata semua warga yang belum membayar pajak agar segara dilakukan koordinasi.

Jasa Raharja merupakan lembaga yang berfokus pada perlindungan sosial, khususnya dalam bidang transportasi.

BACA JUGA:9 Alasan Suku Batak Dinilai Sebagai Etnis Paling Modern

Di Indonesia, Jasa Raharja sudah dikenal luas sebagai penyedia layanan asuransi bagi para pengguna kendaraan. 

Namun, selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah membayar pajak yang sesuai. 

Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, dan Jasa Raharja hadir untuk mempermudah proses ini.

Salah satu manfaat utama dari Jasa Raharja Pajak Kendaraan Bermotor adalah kemudahan yang ditawarkan dalam proses pembayaran pajak. 

BACA JUGA:Ondel-ondel dalam Suku Betawi, Penolak Bala Hingga Penangkal Roh Jahat

Dengan kemajuan teknologi, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak secara online, mengurangi waktu dan usaha yang diperlukan untuk menyelesaikan transaksi tersebut. 

Hal ini tentunya sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi dan tidak memiliki waktu untuk mengantri di kantor pajak.

Dikutip dari www.bengkulutoday.com, adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pembayaran pajak dengan memberikan edukasi kepada pemerintah desa setempat bagi warga desa yang memiliki tunggakan PKB dapat dikenakan sanksi penghapusan data ranmor. 

BACA JUGA:Mengenal Makanan Kembuhung Khas Suku Semende, Berikut Cara Membuatnya

Apabila kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kategori :