BINTUHAN - Entah apa yang ada di dalam pikiran tersangka RE (21) warga Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal. Ia tega melakukan pemukulan terhadap istrinya, Anisa Fadilah (21). Atas perbuatan tersangka, korban mengalami patah bahu sebelah kanan.
Tidak terima perbuatan tersangka yang tidak lain suaminya sendiri, korban membuat laporan ke Polres Kaur Polda Bengkulu. Dengan laporan korban, Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu melakukan penangkapan tersangka di Kediamannya Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal, Kamis 14 Desember 2023.
“Tersangka dijerat pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, Jumat 15 Desember 2023.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis kejadian pada 11 Desember 2023 pagi pukul 07.30 WIB, tersangka bangun dari tidur. Saat ke dapur menuju meja makan, dilihat belum tersedia makanan. Sehingga tersangka menanyakan kepada korban kenapa belum masak. Korban pun menjawab, belum masak karena anak mereka menangis terus.
Mendengar jawaban istrinya, tersangka pergi ke sungai untuk mandi. Setelah selesai mandi tersangka kembali melihat meja makan dengan tujuan ingin makan, tetapi belum juga ada.
Tersangka kembali menanyakan ke istrinya kenapa belum masak. Lagi-lagi istrinya mengatakan anaknya menangis dan terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka. Tersangka langsung menendang korban saat korban sedang duduk.
Tendangan pertama mengenai pipi korban, tidak sampai di situ, tersangka kembali menendang dan mengenai bahu sebelah kanan dan bahu korban mengalami patah tulang. (ujr)