Besok, 25 Dewan Terpilih Dilantik, Kader PKB Proses Hukum? Ini Penjelasan Didi Ariyanto

Selasa 27 Aug 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BINTUHAN – Besok (Kamis 29 Agustus 2024) akan dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kaur terpilih.

Untuk memastikan persiapan pelantikan 25 anggota DPRD Kaur masa bakti 2024-2029, Pemda Kaur melaksanakan rapat bersama, Selasa 27 Agustus 2024.

Rapat dipimpin Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH didampingi Sekada Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM dan diikuti FKPD dan kepala OPD jajaran Pemda Kaur. Rapat bertempat di ruang kerja Bupati Kaur.

“Rapat yang dilaksanakan untuk mematangkan persiapan pelantikan 25 anggota DPRD Kaur masa bakti 2024-2029. Pelantikan anggota DPRD terpilih akan digelar pada Kamis 29 Agustus 2024 di Gedung DPRD Kaur,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Selasa 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:Air Sumur Warga Keruh dan Busuk, Benarkah Tercemar Limbah PT KGS?

BACA JUGA:Resmi Dibuka! SALUT FKKPBM Kaur Menjangkau yang Tidak Terjangkau

Dikatakan Sekda, adapun hasil rapat yang dilaksanakan. Dipastikan untuk keamanan akan melakukan pengamanan secara ketat.

Undangan yang hadir akan diperiksa dengan teliti dan dipastikan tidak membawa hal-hal yang dilarang.

Selain itu, untuk keluarga atau simpatisan anggota DPRD yang dilantik juga akan ditempatkan di ruangan tertentu.

Undangan yang bisa masuk tempat pelantikan terbatas juga akan dibatasi nantinya. Mengingat gedung tempat pelantikan kafasitasnya terbatas.   

Lanjutnya, sedangkan untuk satu anggota DPRD Kaur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Soudar Madi Aguscik juga akan mengikuti pelantikan bersama 24 anggota DPRD yang terpilih lainnya.

BACA JUGA:Paslon Gusril-Hamid Perdana Daftar Bacalon Bupati Kaur, Simak Penjelasan dari KPU Kaur

Tentunya dalam pelantikan apakah yang bersangkutan akan hadir langsung ke gedung DPRD atau melalui virtual akan dikoordinasikan ke Kejari Kaur.

Apabila nantinya Kejari Kaur memberikan izin, maka yang bersangkutan akan langsung hadir ke gedung DPRD.

Apabila tidak mendapatkan izin, maka yang bersangkutan akan mengikuti secara virtual. 

Kategori :