Sudah Dapat Penghasilan, Konten Kreator Wajib Membayar Pajak Penghasilannya

Kantor KP2KP Bintuhan ajak konten kreator bayar pajak--

BINTUHAN - Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, semakin banyak masyarakat Kabupaten Kaur yang mencoba peruntungan menjadi konten kreator atau influencer di berbagai platform media sosial. Seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.

Banyak di antara mereka yang kini berhasil memperoleh penghasilan signifikan berkat konten yang mereka buat dan kemampuan untuk menarik perhatian audiens.

Menanggapi fenomena ini, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengingatkan kepada para konten kreator atau influencer di Kabupaten Kaur tentang kewajiban mereka untuk membayar pajak penghasilan atas pendapatan yang mereka peroleh dari aktivitas online. Pengingat ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di wilayah tersebut.

Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setiyo Nugroho, SE, menjelaskan, pendapatan yang diperoleh konten kreator dari iklan, endorse, atau kerja sama dengan merek atau brand sudah termasuk objek pajak yang wajib dilaporkan dan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menekankan, pentingnya bagi influencer untuk melaporkan pendapatan mereka dengan benar agar memenuhi kewajiban perpajakan.

BACA JUGA:Bayar Pajak Tak Perlu Datang Langsung, KP2KP Bintuhan Mulai Terapkan Aplikasi Coretax

BACA JUGA:KP2KP Kaur Buka Loket Konsultasi Coretax DJP, Berikut Tujuannya

“Pajak penghasilan bagi konten kreator sangat penting. Karena pendapatan yang mereka terima dari iklan atau endorse sudah termasuk objek pajak,” ujar Tri Setiyo Nugroho.

Lebih lanjut, Tri menegaskan, kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi influencer dengan penghasilan tetap. Tetapi juga bagi mereka yang memperoleh pendapatan melalui transaksi digital lainnya.

Oleh karena itu, para influencer diharapkan untuk mencatat setiap transaksi dan melaporkan pendapatan mereka secara transparan kepada otoritas pajak.

Untuk membantu konten kreator memahami kewajiban perpajakan mereka. KP2KP Bintuhan menyediakan layanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan.

Diharapkan dengan pemahaman yang baik, para influencer di Kabupaten Kaur dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"Dengan berkembangnya industri kreatif digital, sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Kaur untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku agar tidak terkena sanksi hukum. Oleh karena itu kami harap dengan adanya imbaun ini para konten kreator untuk mendaftar pajak penghasilan kepada kami," tutup Tri Setiyo Nugroho.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan