Selain itu, Aba Subagja menekankan betapa pentingnya bagi lembaga, terutama di daerah, untuk menyediakan jabatan bagi tenaga honorer yang sudah bekerja di lembaga tersebut.
Langkah ini penting untuk menjamin keberlanjutan pekerjaan bagi tenaga non-ASN.
Lebih lanjut, untuk dapat mengikuti rekrutmen PPPK, pelamar harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi jabatan.
Bagi jenjang pemula hingga ahli pertama, diperlukan minimal 2 tahun pengalaman kerja, sementara untuk jenjang ahli muda, dibutuhkan minimal 3 tahun pengalaman.
BACA JUGA:Tiga Tokoh Pengibar Bendera Pertama Kemerdekaan Indonesia
Namun, syarat ini tidak berlaku untuk Jabatan Fungsional (JF) Dosen, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kesehatan.
Pelamar juga harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
Jika seorang pelamar terdaftar sebagai tenaga honorer di database BKN dan mendapatkan peringkat terbaik dalam seleksi, mereka dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu jika mereka tidak sesuai dengan lowongan formasi yang tersedia.
Pelamar pengadaan ASN hanya dapat mengajukan lamaran untuk satu jenis pengadaan yaitu, PNS atau PPPK.
Mereka juga hanya dapat mendaftar untuk satu formasi jabatan pada satu instansi selama periode pendaftaran.
Hal ini untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses seleksi.