5. Harus Sesuai Persyaratan Lain yang telah Ditetapkan oleh Instansi Penerima masing-masing.
B. Syarat Umum PPPK 2023
1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Minimal Berusia 20 Tahun dan Maksimal 59 Tahun Pada Saat Pendaftaran.
3. Tidak Pernah Dipidana dengan Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Penjara 2 Tahun atau Lebih.
4. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri atau Tidak dengan Hormat Sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara RI atau Diberhentikan Tidak dengan Hormat Sebagai Pegawai Swasta.
BACA JUGA:Honorer Bisa Bernafas Lega, Tak Lulus Seleksi 2024, Mereka Tetap Akan Diangkat PPPK Part Time
5. Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik.
6. Wajib Punya Serdik (Sertifikat Pendidik) serta Kualifikasi Pendidikan dengan Jenjang Paling Rendah S1 atau D4 Sesuai dengan persyaratan umum.
7. Sehat Jasmani dan Rohani Sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang Dilamar.
8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
9. Peserta Juga Akan Diminta Persyaratan Lain Sesuai Kebutuhan Jabatan yang Ditetapkan kementerian terkait.
Nah, itulah rangkuman lengkap tentang syarat pendaftaran seleksi PPPK formasi khusus guru tahun 2024.