MenPAN-RB Keluarkan Keputusan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, Guru Kategori Ini Belum Aman

MenPAN-RB RI resmi keluarkan keputusan terbaru tentang mekanisme perekrutan PPPK guru 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI resmi keluarkan keputusan terbaru, terkait mekanisme seleksi PPPK guru 2024.

Keluarnya keputusan terbaru mengenai mekanisme perekrutan PPPK guru ini jadi angin segar bagi seluruh tenaga honorer guru yang ada di Indonesia, termasuk di Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.

Disisi lain, keputusan tersebut juga memastikan jika ada beberapa kategori guru honorer yang semakin belum aman.

Hal itu lantaran ada beberapa hal yang harus dilengkapi untuk bisa ikut seleksi.

Oleh sebab itu, bagi para guru honorer yang ingin ikut seleksi PPPK tahun 2024 ini, maka harus pahami dulu mekanisme terbarunya agar tidak salah lagi saat proses pendaftaran nanti.

Sebab, dalam aturan terbaru ini ada beberapa hal yang kian membingungkan, dan ada pula beberapa hal yang kian menguatkan kedudukan para guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Pabrik Rokok di Bengkulu Mulai Beroperasi, Ini Merk dan Jumlah Produksinya

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Segera Dilantik, Ini Nama - Namanya

Oleh karena itu, untuk lebih jelas mengenai mekanisme terbaru tentang perekrutan PPPK melalui seleksi tahun 2024 ini, simak rangkuman selengkapnya yang akan KORANRADARKAUR.ID sajikan berikut.

Dikutip dari lama jpnn.com, mekanisme terbaru tentang perekrutan PPPK guru tahun 2024 diatur dalam Keputusan MenPAN-RB RI (KepmenPAN-RB) RI Nomor: 348 tahun 2024.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh MenPAN-RB RI Aswar Anas tertanggal pada 19 Agustus 2024. Dalam keputusan tersebut sudah dijelaskan secara rinci soal mekanis PPPK guru.

Jika dilihat dalam keputusan tersebut, dalam seleksi PPPK guru tahun 2024 ini tetap akan memprioritaskan guru prioritas satu (P1), dan juga guru honorer kategori dua (K2).

Kendati demikian, meskipun dalam hal ini pemerintah tetap memprioritaskan guru P1, namun nyatanya tidak semua guru P1 aman untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 ini.

Sebab, khusus untuk guru P1 dari sekolah swasta diwajibkan melampirkan izin tertulis dari kepala sekolah atau yayasan yang bersangkutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan