KORANRADARKAUR.ID - Pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 segera dimulai dalam waktu dekat ini.
Yang mana, meskipun formasi PPPK 2024 bagi pemerintah daerah sesuai diberitakan sebelumnya, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Namun, pemerintah melalui KemenPAN-RB RI memastikan jika pelaksanaan seleksi PPPK akan tetap dilaksanakan pada tahun 2024 ini.
Hanya saja, khusus untuk formasi guru, sebelum melakukan pendaftaran harus mengetahui dulu apa saja syarat yang diperlukan.
Mengingat, persyaratan untuk formasi guru ini berbeda dengan syarat formasi kesehatan dan teknis. Hal ini lantaran ada beberapa syarat tambahan.
Adapun, beberapa syarat pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023 yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar diantaranya sebagai berikut.
BACA JUGA:Kasus Begal Minta Korban Rawan Terjadi di Bengkulu Selatan, Ini Pesan Khusus Kapolres
BACA JUGA:Salah Satunya Akibat Judi Online, 11 PNS Kaur Direkomendasi Cerai
Seperti dikutip dari laman detik.com, berikut syarat khusus untuk pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2024 yang berbeda dari syarat PPPK lainnya.
A. Syarat Khusus PPPK Guru
1. Memiliki Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Jabatan yang Dilamar yaitu Minimal Sarjana (S1) atau Siploma Empat (D4).
2. Memiliki Pengalaman Kerja Minimal Dua Tahun di Bidang Pekerjaan yang Relevan dengan Jabatan yang Dilamar.
3. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi Sesuai dengan Jabatan yang Dilamar.
4. Memiliki Nomor Registrasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang Diperoleh Setelah Melakukan Pendaftaran Secara Daring Melalui Laman https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:TERBARU! BKPSDM Bengkulu Selatan Pastikan Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka 2024, Ini Jadwalnya