- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
2. Persyaratan Khusus
Bagi pelamar yang bisa melamar PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru, yaitu:
- Tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai dengan basis data eks THK-II BKN.
- Guru non-ASN yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Guru swasta yang mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di basis data lulusan PPG Kemendikbudristek.
- Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4) berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021.
Persyaratan bagi penyandang disabilitas meliputi:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter atau Puskesmas
- Melampirkan tautan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.*