Meski Pendaftaran Dibuka, Pelamar PPPK Guru Wajib Verval Ijazah, Beginilah Ketentuannya
Pelamar PPPK guru wajib Verval ijazah. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Sejak 1 Oktober 2024, pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah dibuka pemerintah.
Namun, pendaftaran PPPK 2024 ini dibagi menjadi dua periode. Pada periode pertama dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024.
Sementara, pendaftran periode ke dua dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Nah, bagi honorer yang telah mendaftar kiranya selalu memantau laman Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Lebih lanjut, bahwa pendafatran PPPK 2024 periode pertama ini diperuntukan bagi bagi pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks tenaga honorer Kategori II sesuai database THK-II di BKN.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Merapat! Cara Menggunakan Meterai Tempel dan Ciri-ciri Materai Palsu atau Asli
Sebagaimana diketahui, bahwa kebutuhan formasi setiap instansi pusat dan daerah pasti berbeda-beda.
Yang mana formasi guru merupakan salah satu jenis kategori yang disiapkan oleh pemerintah, untuk menampung para honorer guru.
Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mendaftar PPPK khusus tenaga guru.
Pastikan NIK pelamar guru yang terdaftar aktif di data pokok pendidikan (Dapodik) telah tervalidasi Dukcapil melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Selain itu, ijazah S1 atau D4 telah divalidasi menggunakan situs web info.gtk.kemdikbud.go.id.
Jadi, sebagai syarat untuk mendaftar PPPK Guru 2024, pelamar harus memperhatikan verifikasi dan validasi (Verval) ijazah mereka.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa ijazah sesuai dengan data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan mencegah kesalahan atau protokol data.