NGERI! Selama Tahun 2024, 13 Kasus KDRT Terjadi di Bengkulu Selatan, Korbannya Bikin Terkejut
ROHIDI/RKa SOSIALISASI : UPTD PPA BS saat melakukan sosialisasi mengenai kasus KDRT yang sering terjadi di Bengkulu Selatan, Selasa 20 Agustus 2024.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kabupaten BS masih sangat tinggi.
Tercatat, selama tahun 2024 dari Januari hingga Agustus sudah ada 13 kasus KDRT yang terjadi di BS. Menariknya, dari sekian banyak kasus, ternyata korbannya bukan hanya seorang perempuan atau istri saja.
Pasalnya, ternyata ada pula korban KDRT tersebut yang merupakan seorang laki-laki atau seorang suami. Hal ini, tentu harus menjadi perhatian serius semua pihak.
BACA JUGA:Buang Limbah ke Sugai, Tambak Udang SIP Disaksi Bupati
Oleh karena itu, Pemkab melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus konsisten melakukan sosialisasi tentang ancaman tindak KDRT.
Bahkan KDRT juga dapat dialami laki-laki atau suami. Sebab, dari hasil kordinasi dengan Polres BS didapati ada 2 kasus KDRT yang dialami oleh suami.
Kepala Bidang (Kabid) UPTD PPA BS Aauliah Fujina, S.KM membenarkan, pihaknya terus berupaya untuk menekan kasus KDRT yang ada di BS.
BACA JUGA:WOW! Pemkab Bengkulu Selatan Bakal Usulkan Pembangunan PLTMH di Batu Balai
Salah satunya, sebut Kabid, pihaknya rutin melakukan sosialisasi mengenai ancaman tidak kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga.
"Sosialisasi terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga terus kami lakukan. Baik yang dialami istri atau pun suami, serta anak-anak," ungkap Kabid.
Aauliah menjelaskan, kasus KDRT umumnya di alami oleh perempuan yang berstatus istri. Namun, tidak menutup kemungkinan KDRT juga dapat di alami laki-laki atau seorang suami.
"Jadi kami memberikan pemahaman tentang KDRT. Selama ini mungkin KDRT dipahami hanya untuk perempuan," jelas Aauliah.
BACA JUGA:HATI-HATI! Kirim Stiker M3sum di Chat Wa Bisa di Penjara, Begini Pesan Kapolres
Namun, KDRT juga dapat dialami laki-laki. Karena korban KDRT tidak dibatasi gender. Sebab laki-laki sebagai korban KDRT juga dapat membuat laporan ke Polisi.