Cek Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan. -Sumber foto: tribunnews.com-

KORANRADARKAUR.ID – Cek fakta jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diketahui, sidang praperadilan Pegi akan di jadwalkan Senin 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Menjelang sidang praperadilan Pegi, sejumlah fakta baru muncul. Termasuk pihak Pegi yang akan melaporkan penyidik Polda Jakarta Barat (Jabar) dan hakim ke Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang mana tim kuasa hukum Pegi telah mengajukan gugatan praperadil ke PN Kota Bandung. Hal ini karena bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak-haknya.

Menurut anggota tim kuasa hukum, Toni RM, tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang prapaperadilan.

BACA JUGA:Festival Gurita 2024, Kaur Gelar Lomba Kreasi Pengolahan Gurita Bersama Chef Palembang

BACA JUGA:Seleksi Pentaru KKP 2024 di Kaur, Kuliah Gratis, dapat Laptop Hingga Uang Saku Bulanan

"Kita yakin bahwa Pegi tidak melakukan tindak pidana, kemudian penyidik juga tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya." Katanya.

Mengutip dari tribunnews.com, adapun fakta-fakta jelang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon yakni sebagai berikut.

1. Tim Kuasa Pegi Berencana Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA serta KPK

KPK diminta untuk memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan. Termasuk hakim, panitera dan penyidik.

2. Kuasa Hukum Pegi Minta Hakim yang Objektif 

Sementara Tim kuasa hukum Pegi juga meminta agar proses praperadilan dipimpin hakim yang objektif. Permintaan tersebut, disampaikan oleh Sugianti Iriani.

BACA JUGA:Susun Usulan DAK Kaur 2025, Kepala OPD Kumpul, Usulan Paling Lambat 14 Juli

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan