Hanya Peserta Didik Libur Panjang, Apakah Guru Tidak Libur? Ya, Guru Hanya Cuti Bersama
TIDAK ADA LIBUR : PNS dan PPPK guru di lingkungan Disdikbud Kabupaten BS tidak ada libur panjang. ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Seluruh ASN baik itu PNS, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) BS diwarning. Sehubungan dengan libur panjang sekolah.
Warning alias peringatan tersebut ditujukan kepada ASN mengenai libur nasional selama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah (H) tahun 2024 ini.
Pasalnya, libur panjang hanya berlaku bagi peserta didik saja. Sedangkan, baik ASN seperti PNS maupun PPPK guru hanya libur lebaran mengikuti jadwal cuti bersama sesuai kalender nasional.
Mengenai libur bagi ASN guru tersebut telah tertuang jelas dalam Surat Edaran (SE) Disdikbud Kabupaten BS terkait Jadwal Libur Lebaran dan Libur Panjang Siswa Akhir Semester Gwnap Tahun Ajaran 2023/2024.
BACA JUGA:Dikasih Kesempatan Berubah, Eh Malah Ngeyel, Begini Nasibnya Kades Suka Bandung
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa, untuk jadwal libur panjang khusus siswa yakni, selama dua pekan terhitung sejak, Rabu 19 Juni 2024 dan masuk lagi hingga Rabu 3 Juli 2024 mendatang.
Sementara, sejak Sabtu 15 Juni hingga Selasa 18 Juni 2024, siswa memang dianggap sebagai libur dan cuti lebaran dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Kadis Dikbud Kabupaten BS Novianto, S.Sos, M.Si membenarkan, jika untuk siswa memang sedang libur panjang pasca akhir semester genap. Sementara, para ASN guru tidak ada libur lagi kecuali libur nasional dan cuti bersama lebaran.
"Kalau siswa memang sedang libur karena habis semester genap. Tapi, untuk PNS dan PPPK guru tidak ada libur" ungkap Novianto.
Kadis melanjutkan, ada banyak alasan untuk guru PNS maupun PPPK tidak diliburkan meskipun para siswa sedang libur panjang.
Salah satunya, para guru wajib mempersiapkan menghadapi proses pembelajaran tahu ajaran baru 2024/2025. Terutama, mengenai jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Jika semua guru likut libur panjang sama halnya dengan para peserta didik. Maka, siapa yang akal melakukan pelayanan PPDB di sekolah masing-masing. Tentu, proses PPDB akan kacau balau.
Oleh karena itu, Kadis menegaskan agar tidak ada lagi guru yang nambah libur setelah selesai cuti lebaran. Jika ada yang bandel, maka siap-siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.