Dikasih Kesempatan Berubah, Eh Malah Ngeyel, Begini Nasibnya Kades Suka Bandung

Ilustrasi Kades dipecat dari jabatannya. Sumber foto : bungko.desa.id--

BENGKULU SELATAN (BS) - Entah apa yang ada di dalam otak dan pikiran Kades Suka Bandung Kecamatan Air Nipis Kabupaten BS, Asiun. Sebab, selain perbuatannya sudah melampaui batas.

Kades tersebut juga tidak mau berubah. Padahal, dirinya sudah diberikan waktu dan kesempatan untuk berubah. Namun, nyatakan Kades yang bersangkutan tetap saja ngeyel.

Bahkan, Kades ini telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki semua perbuatannya selama diberikan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan belakangan ini.

Namun, kesempatan itu tidak digunakan untuk memperbaiki diri. Justru, dirinya tidak pernah masuk lagi ke kantor, dan bahkan Kades tersebut dikabarkan tidak pernah pulang lagi ke desanya.

BACA JUGA:Sejumlah Nama Dicurigai Otak Pelaku Tebar Racun Ikan di Sungai, Hasil Penyelidikan Polisi, Kolam Anggota Dewan

Alhasil, Asiun terancam diberhentikan secara permanen alias dipecat dari jabatannya. Pemberhentian tersebut tinggal menunggu waktu lagi.

Menanggapi hal itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) BS H. Herman Sunarya, SH, MH membenarkan, jika meskipun sudah diberikan kesempatan perbaiki diri, Asiun belum juga berubah.

Padahal, pemberhentian sementara selama 3 bulan yang dijatuhkan kepada Asiun, tidak lain merupakan sebagai waktu untuknya memperbaiki diri.

Artinya,  meski telah diberi sanksi penonaktifan selama tiga bulan, Asiun dinilai tidak berubah menjadi baik. Amanahnya sebagai Kades tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:SEDANG TREN! Kini Bentuk Group Keluarga di Wa Mulai Jadi Prioritas, Apa Karena Kepentingan Atau Silatulrahmi?

Menurut Kades, informasi yang pihaknya  dapat Plh Kades Suka Bandung dan warga desa setempat, Kades (Asiun, red) belum juga masuk kantor. Paling parah, permasalahan lain di desa juga belum diselesaikan.

"Ya, kabarnya belum ada masuk kantor lagi. Jika memang tidak berubah, maka (Asiun, res) akan diberi sanksi pemecatan," tegas Kades.

Herman menambahkan, pemberhentian Kades dapat dilakukan jika yang bersangkutan melanggar aturan. Salah satunya aturan disiplin.

Aturan tersebut telah tertung helas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS Nomor : 6 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa (Pemdes).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan