Semakin Memanas! Terkait Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi

Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi. -Sumber foto: news.okezone.com-

KORANRADARKAUR.ID – Nama Pegi Setiawan menjadi perhatian publik usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun silam.

Pada hari Sabtu 8 Juni 2024, Pegi Setiawan akan menjalani tes psikologi di Polda Jawa Barat (Jabar).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti.

"Polda Jabar telah mengirimkan undangan resmi kepada penasehat hukum untuk menghadiri dan menyaksikan pemeriksaan psikologi Pegi Setiawan," ungkap Sugianti.

Polda Jabar memastikan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, dilakukan secara profesional, prosedural dan proporsional.

Dikutip dari news.okezone.com, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa Saat ini, penyidikan yang sedang berlangsung diawasi oleh Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! 4 Mobil Keluarga Bekas Dijual dengan Harga Rp 20 Jutaan, Yakin Gak Tertarik?

BACA JUGA:Mengurangi Risiko Terlempar dan Cedera! Ini Bahaya Jika Tidak Menggunakan Seatbelt

Kombes Pol Jules menyatakan bahwa, selain Komnas HAM dan Kompolnas, Polda Jabar juga menerima bantuan dari Inspektorat Pengawasan Kepolisian Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Ditreskrimum Polda Jabar.

“Dengan fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial (medsos), Polda Jabar telah membentuk tim asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam dan Ditreskrimum (pengawas penyidik),” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sebelumnya diberitakan kembali menjadi viral dan menjadi perhatian publik setelah film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang dirilis.

Masyarakat menuntut agar polisi segera menyelesaikan kasus yang telah mengendap selama 8 tahun itu. 

BACA JUGA:PENTING! 3 Cara Mengecek Kondisi Aki Motor dengan Mudah

Pegi Setiawan yang dianggap salah satu dari tiga DPO atau buron kasus itu ditangkap oleh polisi. Pada Selasa 21 Mei 2024, Pegi ditangkap oleh penegak hukum di Jalan Kopo, Kota Bandung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan