Tidak Bisa Sembarangan Dirikan Rumah Ibadah, Begini Penjelasan Kemenag BS

ROHIDI/RKa MEGAH: Bangunan Kantor Kemenag Kabupaten BS tampak megah, Selasa 23 April 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar mengejutkan bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat yang ada di Kabupaten BS.

Sebab, ternyata masyarakat tidak bisa sembarangan dalam mendirikan rumah ibadah.

Bahkan, sekalipun setiap umat beragama berhak mendirikan rumah ibadah untuk mendukungan aktivitas keagamaan mereka. Namun, perlu diingat, pendirian rumah ibadah harus sesuai regulasi yang sudah diatur.

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten BS H. Irawadi, S.Ag, MH.I menerangkan, keberadaan rumah ibadah bagi umat muslim yaitu masjid. Tentunya, masjid atau musala lebih banyak dari umat beragama lainnya.

BACA JUGA:Soal Pemerintah Pusat Berencana Bangun Bandara di Bengkulu Selatan, Bupati Akui Hal Berikut

Hal tersebut dikarenakan mayoritas masyarakat di Kabupaten BS memeluk agama Islam. Irawadi juga memastikan, pendirian rumah ibadah tersebut sudah sesuai dengan aturan pendirian rumah ibadah.

"Kami mendukung keberadaan rumah ibadah di Bengkulu Selatan. Tetapi prinsipnya kami tetap mengikuti peraturan dan regulasi yang ada. Kalau umat Islam, saya rasa tidak ada kendala karena setiap desa, kelurahan dan kecamatan masyarakat beragama Islam," kata Irawadi.

Irawadi menambahkan, pendirian rumah ibadah harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 8 dan 9 tahun 2006.

BACA JUGA:Mantan Bendahara DD Divonis Bersalah, Kok Kades Aman, Begini Kata Kejari BS

BACA JUGA:Setiap Tahun Pemkab BS Bantu RTLH, Segini Kuota Tahun Ini, Cek di Sini Kriterianya

Jika perizinan terpenuhi dan keluar, rumah ibadah bisa didirikan. Namun, jika izin belum keluar, Kemenag, Pemda dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) akan menbantu mencari solusi terbaik yang diperlukan umat beragama.

"Pada SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus," jelas Kakan Kemenag.

Syarat khusus yang dimaksud yaitu, pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan didukung masyarakat setempat minimal 60 orang. Serta, mendapatkan rekomendasi tertulis dari Kemenag dan FKUB.

Sampai sejauh ini, Kantor Kemenag Kabupaten BS mencatat terdapat sebanyak 351 unit masjid, 15 unit gereja Kristen Protestan dan satu Gereja Katolik di Bumi Sekundang Setungguan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan