Tidak Bisa Sembarangan Dirikan Rumah Ibadah, Begini Penjelasan Kemenag BS
ROHIDI/RKa MEGAH: Bangunan Kantor Kemenag Kabupaten BS tampak megah, Selasa 23 April 2024.--
BACA JUGA:Keras Kepala, TPG Guru di Bengkulu Selatan Bisa Dicabut, 5 Ketentuan Ini Harus Diikuti
Sedangkan, Kelenteng dan Vihara tidak ada sama sekali. Hal itu karena jumlah penganut agama Hindu dan Buddah yang tidak memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.
"Saya rasa tidak ada kendala dalam mendirikan rumah ibadah di Bengkulu Selatan selama prosedurnya terpenuhi. Selama ini juga tidak ada masalah dalam pendirian rumah ibadah," tegasnya.
Irawadi mengaku, Menteri Agama terus berkomitmen menjaga harmonisasi umat beragama. Sehingga, tidak ada gesekan antara umat beragama baik sesama muslim dan umat agama lainnya.
"Menteri Agama melalui kami sangat menghormati sekali setiap umat beragama dan menganjurkan untuk selalu saling menghargai," pungkasnya.