Kemenkes Terima 23.200 Formasi CPNS dan PPPK, Penempatan di IKN

Sebanyak 23.200 formasi CPNS dan PPPK dibuka untuk lulusan kesehatan. Sumber foto : harianbengkuluekspress.bacakoran.co--

KORANRADARKAUR.ID - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka dan pendaftaran akan dimulai pada Mei 2024.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka peluang bagi tenaga kesehatan untuk mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2024.

Kementerian Kesehatan membuka 8.607 formasi CPNS dan 14.593 formasi PPPK dengan total formasi keseluruhan sebanyak 23.200 formasi.

“Bapak Presiden memberikan perhatian yang besar pada sektor kesehatan. Usulan mengenai formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Kementerian Kesehatan sebanyak 23.200 telah disetujui dan formasinya telah diserahkan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Abdul Azwar Anas.

BACA JUGA:UTS Tiga SMA di Eks Kaur Utara Sukses, SMAN 4 Kaur Berbasis Online

BACA JUGA:Salat Tarawih Aman dan Nyaman, Polisi Patroli depan Masjid

Anas mengatakan bahwa formasi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah masih akan membantu dalam mengisi formasi Kementerian Kesehatan.

Dibandingkan dengan instansi lainnya Kementerian Kesehatan  memiliki persentase persetujuan formasi terbesar. Rata-rata persetujuan formasinya berkisar antara 70 sampai 80 persen dari usulan yang diajukan.

Saat ini, pemerintah sedang mengerjakan rancangan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN.

Salah satu isi dari rancangan ini adalah memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang bekerja di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

BACA JUGA:DITUNDA! Vonis Kasus BOK Kaur Usai Lebaran, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pelaku Pelanggaran Pemilu di Kaur Divonis Penjara, Segini Lamanya

Dikutip dari harianbengkuluekspress.bacakoran.co, pengadaan ASN Kementerian Kesehataan rencananya akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan pertimbangan dari Kemen PANRB.

Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pengembangan layanan Kesehatan yang ada di IKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan