Remaja Bunuh Sekeluarga Divonis 20 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima, Ini Penjelasan PN

Melakukan pembunuhan sekeluarga. -Sumber foto: radarkediri.jawapos.com-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Remaja berinisial J (17) divonis 20 tahun penjara karena membunuh lima orang sekeluarga di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 18 Maret 2024. Keluarga korban tak terima dengan vonis itu.

"Dari hasil musyawarah Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta, keterangan saksi ada ahli kemudian alat bukti, diputuskan bahwa terdakwa (J) diputus penjara 20 tahun," ujar Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Penajam Amjad Fauzan.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Segera Tetapkan Caleg Terpilih di Pemilu 2024, Cek di Sini Jadwalnya

Dikutip dari inews.id, putusan itu dibacakan Majelis Hakim saat mendengarkan harapan dari keluarga korban sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

"Kami dengarkan bagaimana pandangan atau harapan dari keluarga pelaku dan keluarga korban. Kemudian hakim memandang tidak hanya kepastian hukum, tapi nilai keadilan itulah sebenarnya yang menjadi bahan pertimbangan, sehingga hakim memiliki terobosan hukum melalui ketentuan itu sehingga menilai pantasnya adalah 20 tahun penjara," kata dia.

BACA JUGA:PATUT DICONTOH! Tingkatkan Literasi Murid, SDN 24 Kaur Gandeng Perpusip

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Meski demikian, keluarga korban berharap jaksa mengajukan banding atas vonis itu. Keluarga korban berharap J dihukum lebih berat.

"Vonis 20 tahun penjara dari majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku dapat hukuman seumur hidup," jelasnya. 

BACA JUGA:Penuh Ketidakpastian, Jusuf Wanandi : Indonesia Butuh Pemimpin Seperti Prabowo

Seusai persidangan, keluarga dan ratusan warga yang menghadiri persidangan tidak puas. Mereka menilai vonis hakim tidak sebanding dengan kekejian pelaku yang telah menghabisi lima orang sekeluarga, termasuk balita 2,5 tahun.

Sebelumnya, J ditangkap usai melakukan pembunuhan di rumah korban di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu pada Selasa 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Tahapan Pilkada 2024 Mulai Berjalan, Jalur Parpol Atau Perseorangan, Ini Syaratnya

Pelaku membantai lima orang sekeluarga terdiri atas ayah berinisial WO (34), ibu SW (33) dan tiga anaknya berinisal JS (15), VD (10) dan AA (2,5). Pembunuhan yang dilakukannya begitu kejam dengan menggunakan senjata tajam.

Seluruh kondisi mayat korban mengenaskan, penuh luka bacok di wajah dan kepala. Bahkan dua mayat sempat diperkosa Junaedi yakni korban JS mantan kekasihnya dan ibu dari JS yakni SW.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan