Selain Diawasi OJK, Berikut 4 Ciri Pinjol Legal, Yuk Kenali Biar Aman
Legalitas sebuah platform penyedia jasa Pinjol penting diperhatikan.--
Banyak masyarakat yang terjebak dan mengeluhkan Pinjol illegal.
KORAN RAKUR.ID - Salah memilih platform penyedia jasa pinjaman online (Pinjol) bisa berakibat fatal bagi seseorang. Dampak yang terjadi mulai dari penerapan suku bunga di atas ketentuan Bank Indonesia (BI). Hingga mendapat teror dan ancaman ketika penagihan oleh dept colector.
Ole sebab itu, legalitas sebuah platform penyedia jasa Pinjol penting diperhatikan.
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Usulkan CASN 2.009 Formasi, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:GILA! Ulah Kakek Rudapaksa Cucunya Sendiri Ketahuan Saat Mau Buang Air Kecil
Selain terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada beberapa ciri yang menjadi legalitas sebuah platform penyedia jasa Pinjol. Mengutip dari laman hukumonline.com, yuk simak ciri-ciri Pinjol yang legal.
1. Berbentuk Perseroan Terbatas
Berbentuk perseroan terbatas (PT). Menjadi ciri Pinjol yang memiliki legalitas, selain diawasi dan terdaftar OJK. Ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan dan permodalan Pinjol secara tegas diatur di dalam Pasal 2 s.d. Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 10/2022.
Untuk diketahui, modal minimal saat pendirian sebuah PT adalah minimal Rp 25 Miliar (M).
2. Penagihan Sesuai PJOK
Perbedaan antara Pinjol legal dengan ilegal terlihat dari cara penagihan. Pinjol ilegal cenderung melakukan penagihan yang bertentangan dengan hukum.
Padahal penagihan yang dilakukan Pinjol harus sesuai dengan Peraturan OKK (POJK) 10/2022. Seperti harus melalui surat peringatan terlebih dahulu, juga harus beretika dan sesuai norma yang berlaku di masyarakat.