Tunjangan Sertifikasi Guru Naik, Catat Kapan Pencairan dan Syaratnya

Ilustasi tunjangan sertifikasi guru mengalami kenaikan. Sumber foto: pikiranrakyat.com--

RADAR KAUR - Kabar gembira untuk guru, pasalnya, tunjangan sertifikasi guru naik pada 2024 ini. Pemerintah telah menjelaskan, tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi mengalami kenaikan, tidak hanya untuk guru PNS, namun juga guru dengan status PPPK.

Hal yang dimaksud dengan tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik yang berguna sebagai pengakuan atas profesionalitas kerjanya.

Tunjangan profesi guru sangat berguna untuk ini meningkatkan kesejahteraan, maupun motivasi guru dalam mendidik para anak didik.

Selain itu, tunjangan profesi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

BACA JUGA:Desa Sudah Siap Berkas DD, Segera Sampaikan ke Kecamatan, Kata Camat Begini Manfaatnya

BACA JUGA:MEMECAH REKOR! Pria Ini Berhasil Membuat Mesin Cuci Mini Hingga Viral, Sehingga Banyak Netizen Komentar

Kemdikbudristek secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan sertifikasi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 mengenai gaji PNS.

Kenaikan ini berdampak langsung pada tunjangan sertifikasi guru, yang sekarang akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS.

Untuk besaran tunjangan sertifikasi guru, hal ini ditentukan berdasarkan golongan guru itu sendiri. Hal ini dikuatkan dengan pasal 8 dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran. ?

Apabila gaji pokok untuk guru ASN naik sebesar 8 persen, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8 persen.

BACA JUGA:Harga Beras Terus Naik, Ini Langkah yang Akan Dilakukan TPID Kaur

BACA JUGA:INFO PENTING! Suka Akses, Download dan Nonton Film Layar Biru Bisa Dipidana, Ini Acaman Hukumnya

Tunjangan profesi guru ASN, nantinya mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Misalnya, apabila ada guru ASN golongan III/a memiliki gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 pada tahun 2023, maka ia akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 3.287.844 pada tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan