Tunjangan Sertifikasi Guru Naik, Catat Kapan Pencairan dan Syaratnya
Ilustasi tunjangan sertifikasi guru mengalami kenaikan. Sumber foto: pikiranrakyat.com--
Sedangkan untuk guru PPPK, tunjangan profesinya adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Oleh karena itu, sama dengan PNS, bila gaji pokok guru PPPK naik sebesar 8 perse. pada tahun 2024.
Maka tunjangan profesi guru PPPK juga naik sebesar 8 persen. Sebagai contoh, apabila guru PPPK golongan III/a memiliki gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 pada tahun 2023, maka ia akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 3.287.844 pada tahun 2024.
BACA JUGA:Maksimalkan IKM, Ini yang Dilakukan Fasilitator Sekolah Penggerak
BACA JUGA:5 Bahan Alami Ini Dijamin Ampuh Membasminya Ketombe, Kutu dan Rasa Gatal Kulit Kepala
Untuk memastikan pencairan tunjangan ini, para guru perlu memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pencairan tunjangan sertifikasi guru bergantung pada beberapa persyaratan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.
Mengutip dari metrojambi.com inilah syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Menjadi Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
4. Memiliki nomor registrasi Guru dari Kementerian
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Memperoleh penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
8. Mengajar sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang ditentukan.
9. Tidak menjadi pegawai tetap pada instansi lain