Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Hanya Gertak?
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. -Sumber foto: harian.disway.id.-
RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, usai rapat pimpinan Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di gedung MUI Menteng Jakarta Pusat (Jakpus) Rabu, 21 Februari 2024.
Menilai, usulan calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo soal hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tak memiliki cukup waktu.
Menurut Jimly, dikutip dari detik.com, usulan hak angket sekadar gertak-gertak politik saja.
BACA JUGA:SEMPAT SENGIT! Ini Dia 9 Kursi Dapil I DPRD Kabupaten Kaur
“Hak angket itu kan hak, interpelasi hak angket, penyelidikan, ya waktu kita delapan bulan ini sudah nggak sempat lagi ini cuma gertak-gertak politik saja,” kata Jimly.
Jimly menilai bahwa tuduhan kecurangan selalu terjadi di setiap Pemilu sejak 2004. Menurutnya, tak hanya satu pasangan calon (Paslon) yang dirugikan.
“Tapi saya berharap mudah-mudahan ya gini, setiap pemilu sejak 2004 selalu riuh, selalu seru. Nah selalu ada tuduhan kecurangan. Tapi kecurangan itu ada di mana-mana menguntungkan semua Paslon. Ada kasus di sana itu menguntungkan paslon 01, ada kasus di sana itu menguntungkan paslon 02, tapi di sebelah sana ada lagi 03,” tuturnya.
BACA JUGA:Pejabat Dispar Teken PK, Sekdis Beberkan Alasannya
"Jadi itu tidak bisa dituduh terstruktur langsung dari atas ada perintah nggak. Ini kreativitas lokal sektoral ya buktinya banyak kasus yang masing-masing merugikan tiga-tiganya, nah jadi selalu dalam sejarah pemilu kita ada nih yang kayak kayak gini," tambahnya.
Jimly mengatakan, untuk mencegah dugaan kecurangan Pemilu ada 3 lembaga khusus yang mengurusi Pemilu. Proses tersebut bagi Jimly hanya terjadi di Indonesia.
Adapun lembaga khusus yang dimaksud ialah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BACA JUGA:Ada Peti Emas! Ini Awal Mula Nama Bandu Agung di Kabupaten Kaur
"Nah itulah sebabnya kita bikin Bawaslu, itulah sebabnya kita bikin saksi dan prosesnya itu ada mekanismenya. Bahkan kalau tidak selesai di Bawaslu ada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di seluruh dunia tidak ada," ujarnya.
"Ada KPU, Bawaslu, DKPP, 3 lembaga khusus ngurusin pemilu nggak ada di seluruh dunia, hanya Indonesia," tutupnya.