Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Hanya Gertak?

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. -Sumber foto: harian.disway.id.-

Ganjar sebelumnya mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.

BACA JUGA:Pasalnya Bikin Geram! Seorang Pria Aniaya Pacar Hingga Tewas

Dalam keterangannya, menurut Ganjar, hak angket, yang merupakan hak penyelidikan dewan perwakilan rakyat (DPR), menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.

Pelaksanaan Pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," Tegas Ganjar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan