Terbukti Terlibat Korupsi Dana Umat, Segini Vonis Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan

Vonis mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan, 1 tahun 8 bulan penjara-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Terdakawa mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BS Mudin A. Gumai akhirnya divonis bersalah oleh Hakim PN Tipikor Bengkulu.

Terdakwa terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam kasus korupsi dana umat atau Dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas pada tahun anggaran 2019-2020 lalu.

Dalam sidang putusan terhadap terdakwa, hakim menjatuhkan vonis terhadap Mudin A. Gumai berupa hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidar 2 bulan kurangan.

Sementara itu, barang bukti yang sebelumnya sempat disita dikembalikan. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Mudin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH mengakui, memang sidang perkara kasus korupsi dana ZIS yang dikelola Baznas telah putus, Kamis 19 September 2024.

"Ya, perkara Baznas sudah putus. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara," kata Kasi Intel.

BACA JUGA:Mantan Kepsek Tertunduk Lesu; Vonis 4 Tahun Penjara, UP 223 Juta dan Denda 200 Juta

BACA JUGA:TERBARU! Ini Pengakuan Mengejutkan Honorer RSUD HD Manna Penjual Obat Penggugur Kandungan

Hendra juga mengakui, bahwasanya vonis terhadap terdakwa memang lebih ringan dari tuntutan disampaikan oleh JPU Kejari BS sebelumnya.

Mengingat, dalam tuntutan yang dibacakan JPU sebelumnya, Mudin dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan.

Sekedar mengingatkan, Mudin merupakan terdakwa kedua dalam perkara Baznas. Ia dijerat karena ikut berperan dalam korupsi dana umat saat masih menjabat Ketua Baznas BS waktu itu.

Sebelumnya, terdakwa utama dalam perkara ini yakni, Siti Farida yang merupakan mantan Bendahara Baznas BS juga sudah lebih dulu divonis bersalah oleh Majelis Hakim.

Siti Farida divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Siti Farida juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp 921 juta.

Perlu diketahui, kasus korupsi dana umat itu terungkap pada tahun 2021 lalu. Hal itu, setelah banyaknya kecurigaan masyarakat dalam pengelolaan dana ZIS yang dikelola oleh Baznas saat itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan