Mantan Kepsek Tertunduk Lesu; Vonis 4 Tahun Penjara, UP 223 Juta dan Denda 200 Juta

Mantan Kepsek divonis bersalah dan dijatuhi pidana 4 tahun penjara-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Trrdakwa mantan Kepala SMK IT Al Malik BS Ahmad Soepardi akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Kamis 19 September 2024.

Dari informasi yang diperoleh Radar Kaur (RKa), terdakwa Ahmad Soepardi divonis dan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 Tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan.

Bukan itu saja, hakim juga membebankan Uang Pengganti (UP) kerugian negara terhadap terdakwa Ahmad Soepardi sebesar Rp 223 juta.

Namun, jika yang bersangkutan tidak ada uang, maka harta benda akan disita. Namun, jika yang bersangkutan tidak memiliki harta benda, maka di pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

"Ya, hari ini sidang vonis terhadap terdakwa mantan Kepala SMK IT Al Malik sudah selesai. Terdakwa divonis penjara 4 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan," ungkap Kasi Intel.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

BACA JUGA:TERBARU! Ini Pengakuan Mengejutkan Honorer RSUD HD Manna Penjual Obat Penggugur Kandungan

BACA JUGA:NGERI! Polisi Endus Pejabat di RSUD HD Manna Terlibat Penjualan Obat Aborsi

Yang mana, sebelumnya terdakwa Ahmad Soepardi dituntut penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti kerugian negara Rp 323 juta subsidair 2 tahun 6 bulan.

Masih kata Hendra, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan melanggar pasal 2 UU tentang Tipikor.

Untuk diketahui, dalam korupsi ini terdakwa Ahmad Soepardi melakukan rekayasa jumlah siswa. Ia melaporkan jumlah siswa lebih banyak dari sebenarnya yang hanya 35 siswa.

Selain itu terdakwa juga melakukan laporan fiktif terhadap penggunaan dana BOS SMKIT Almalik sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 320 juta.

Sekedar mengingatkan, terdakwa Ahmad Soepardi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala sekolah itu pada tahun 2021-2022 silam.

Dalam kasus ini, modus korupsi dana BOS yang dilakukan oleh terdakwa yaitu, dengan membuat data fiktif jumlah siswa yang dimasukan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan