Mantan Kepsek Tertunduk Lesu; Vonis 4 Tahun Penjara, UP 223 Juta dan Denda 200 Juta
Editor: Daspan Haryadi
|
Kamis , 19 Sep 2024 - 18:50
Mantan Kepsek divonis bersalah dan dijatuhi pidana 4 tahun penjara-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, menyebabkan timbulnya kerugian negara yang tidak sedikit yakni, sebesar Rp 323 juta.
Untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini, jaksa telah menyita aset milik Ahmad Soepardi berupa tanah seluas 1.200 meter persegi yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna.*