Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi Beda Provinsi, Emang Bisa? Intip Caranya di Sini!

Bayar pajak kendaraan bermotor.-Sumber foto : koranradarkaur.id-

Melalui proses registrasi dan pembayaran pajak, kendaraan menjadi terdaftar secara resmi sehingga pemiliknya memiliki hak legal atas kendaraan tersebut.

Apabila pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor nantinya akan memudahkan dalam penanganan kasus kehilangan dan transaksi jual beli kendaraan yang sah dan transparan.

Namun bagaimana jadinya jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor tapi sedang berada di provinsi lain atau sedang jauh dari rumah? 

Tentu permasalahan ini menjadi dilema tersendiri bagi para perantau.

Banyak orang yang akhirnya membiarkan pajak kendaraan menunggak karena kurang memahami prosedur yang berlaku.

Padahal, ada cara yang dapat dilakukan dan sangat penting untuk diketahui agar terhindar dari denda maupun masalah administratif. 

Berdasarkan informasi dari laman samsatsleman.jogjaprov.go.id dan website.bapenda.jatengprov.go.id, jawaban atas pertanyaan apakah bisa bayar pajak kendaraan bermotor beda provinsi? tidak bisa apabila pembayaran dilakukan secara manual melalui kantor Samsat.

Pembayaran secara manual hanya dapat dilakukan di provinsi tempat kendaraan tersebut terdaftar. 

Meskipun pembayaran bisa dilakukan di kota atau kabupaten berbeda, pembayaran pajak kendaraan harus tetap berada dalam satu provinsi yang sama dengan domisili yang tercantum pada STNK.

Namun, bagi masyarakat yang berada di luar provinsi asal, perpanjangan pajak tahunan tetap bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang merupakan layanan resmi lintas provinsi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, pembayaran pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online dan harus dilakukan secara manual di provinsi asal, karena proses ini memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan dan verifikasi dokumen langsung oleh petugas Samsat.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ini Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan! Jangan Sampai Terlewat Ya!

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling, Ini Syarat dan Tata Caranya!

Jika pemilik kendaraan ingin memindahkan pembayaran pajak ke provinsi lain, mereka wajib melakukan proses mutasi kendaraan.

Prosedur ini dimulai dengan pengambilan berkas atau “cabut berkas” di Samsat asal, kemudian mendaftar kembali di kantor Samsat provinsi tujuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan